Presiden Tegaskan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah

photo author
Hasmawi RM, Riau Makmur
- Rabu, 1 Januari 2025 | 13:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto (Pool D-8)
Presiden Prabowo Subianto (Pool D-8)

RIAUMAKMUR.COM - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, hanya akan dikenakan kepada barang-barang mewah.

Barang-barang ini, yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), akan dikenakan kenaikan tarif PPN.

“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR, kenaikan tarif PPN itu hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah,” kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers usai mengikuti Rapat Tutup Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga: Cak Imin: Tak Ada Bansos Khusus Kenaikan PPN

Dalam kesempatan ini, Presiden didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Presiden menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang dimaksud selama ini sudah dikenakan PPnBM dan umumnya dikonsumsi oleh kalangan masyarakat berada, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht, serta rumah mewah yang bernilai di atas golongan menengah.

Presiden juga menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan berlaku pada barang dan jasa selain barang-barang mewah.

Barang-barang yang termasuk kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar.

Serta jasa pendidikan dan angkutan umum, akan tetap dikenakan tarif PPN yang sama seperti yang berlaku sejak 2022, yaitu tarif nol persen atau dibebaskan dari pajak.

Baca Juga: MPR Dorong Pemberian Bantalan Sosial Dampak Kenaikan PPN

“Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat akan tetap diberikan fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen, sesuai dengan kebijakan yang sudah ada,” tegas Presiden.

Kenaikan tarif PPN yang dijadwalkan mulai 1 Januari 2025 itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR pada tahun 2021, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap, dimulai dengan peningkatan dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan selanjutnya menjadi 12 persen pada 2025.

“Peningkatan tarif ini dilakukan secara bertahap agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi,” tambah Presiden.

Baca Juga: PPN 12 Persen tidak Berlaku untuk Beras Premium dan Medium Domestik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasmawi RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X