Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, mengungkap bahwa para pelaku menggunakan dokumen hibah dan surat adat untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.
Selain YS yang disebut sebagai ninik mamak dan Sekdes, tersangka B diketahui merupakan ASN Dinas Pendidikan Kampar.
Polisi juga menyita dokumen palsu dan tengah memburu tersangka lain berinisial R.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan dan terancam hukuman 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp7,5 miliar.