RIAUMAKMUR.COM - Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Immanuel Ebenezer atau Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Pencopotan itu diumumkan pada Jumat, 22 Agustus 2025, hanya beberapa jam setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
Baca Juga: Prabowo Pecat Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK, Amnesti yang Diminta Tak Pernah Datang
Ia menegaskan Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden terkait pemberhentian Noel.
"Berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa saudara Immanuel Ebenezer yang pada sore hari ini tadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ujar Prasetyo Hadi di Jakarta, Jumat (22/8).
Menurut Prasetyo, pencopotan Noel menjadi wujud sikap Presiden Prabowo yang ingin menjaga integritas pemerintahan.
"Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai wakil menteri tenaga kerja," lanjutnya.
Baca Juga: Video Immanuel Ebenezer Teriak Hukuman Mati Bagi Koruptor Viral Usai Ditangkap KPK
Ia menambahkan pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
“Kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya dan kami berharap ini menjadi pembelajaran terutama bagi seluruh Anggota Kabinet Merah Putih,” pungkasnya.
Kasus Noel menjadi sorotan publik karena sebelumnya ia kerap lantang menyerukan hukuman berat, bahkan hukuman mati, bagi koruptor.
Ironisnya, kini dirinya justru harus menghadapi status tersangka dari lembaga antirasuah.