RIAUMAKMUR.COM - DPR RI memastikan anggota dewan yang dinonaktifkan oleh partai politik (parpol) tidak lagi menerima hak-hak finansial, baik gaji maupun tunjangan.
"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya," ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Dasco menjelaskan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi yang digelar sehari sebelumnya, Kamis (4/9/2025).
Rapat tersebut menghasilkan enam poin keputusan yang ditandatangani Ketua DPR Puan Maharani bersama dirinya.
Dalam kesempatan itu, Dasco didampingi dua Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Sjamsurijal.
Ia menegaskan bahwa penonaktifan anggota DPR oleh parpol tetap harus melewati koordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh parpol melalui mahkamah parpol masing-masing," jelas Dasco.
"Dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI dengan berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud," tambahnya.
Seperti diketahui, sejumlah anggota DPR saat ini dinonaktifkan oleh partai mereka.
Beberapa nama yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya.
Dengan keputusan ini, DPR menegaskan bahwa status keanggotaan yang bermasalah di internal parpol berdampak langsung terhadap hak-hak finansial yang biasanya diterima setiap bulan.