Disnakertrans Turunkan Tim Pengawas Atasi Kasus Penundaan Pembayaran THR Karyawan Perusahaan

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Selasa, 16 April 2024 | 16:55 WIB
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat (kiri)
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat (kiri)

Baca Juga: Bupati Deli Serdang: Mohon Maaf Lahir dan Batin, Mana Tau Ada Yang Kurang Cocok

Pembayaran THR ini mengacu pada surat edaran (SE) Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau harus membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X