Baca Juga: Bupati Deli Serdang: Mohon Maaf Lahir dan Batin, Mana Tau Ada Yang Kurang Cocok
Pembayaran THR ini mengacu pada surat edaran (SE) Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau harus membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.