RIAUMAKMUR.COM - Komisi Informasi (KI) Republik Indonesia (RI) melakukan visitasi untuk memantau implementasi Keterbukaan Informasi Pemilu dan Pemilihan 2024 di Provinsi Riau. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 1-3 Februari 2024 lalu.
Komisioner Komisi Informasi RI, Gede Narayana, didampingi Komisioner KI Provinsi Riau dalam kegitan ini mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau dan sejumlah Partai Politik.
Kemudian dalam kegiatan tersebut juga mengunjungi beberapa partai politik (Parpol), seperti PDI Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera.
Baca Juga: 10 Ribu Surat Suara Rusak, KPU Riau Ajukan Penambahan
Gede Narayana mengatakan, visitasi atau monitoring ini bukan bentuk intervensi kepada penyelenggara Pemilu. Namun dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai lembaga mandiri yang berwenang untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diantaranya menyelesaikan sengketa informasi publik dan menetapkan kebijakan umum layanan informasi publik.
Terkhususnya dalam keterbukaan informasi Pemilu dan Pemilihan, Komisi Informasi telah menetapkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.
"Untuk melihat implementasi peraturan komisi informasi tersebut, kami melakukan visitasi ini," katanya saat pertemuan dengan jajaran KPU Riau yang dipimpin Komisioner Bidang Parmas dan SDM, Nugroho Noto Susanto, hadir juga perwakilan KPU Kota Pekanbaru dan utusan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Senin (5/2/24).
Dia menjelaskan, Komisi Informasi juga ingin melihat langsung ke lapangan bagaimana penyelenggara Pemilu pada semua tingkatan mengimplementasikan keterbukaan informasi tersebut.
Seperti tahapan, program dan jadwal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Baca Juga: Tekad Prabowo akan Buat Sekolah Unggulan di Langowan Minahasa
"Kemudian hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan sanksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Hasil dari setiap tahapan, program, dan jadwal pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. "Dan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019," katanya.
Sedangkan saat kunjungan ke Bawaslu Riau yang disambut langsung Ketua Bawaslu Alnofrizal dan Pimpinan Bawaslu Nanang Wartono, utusan Bawaslu se Riau dan Panwaslu kecamatan se Kota Pekanbaru.
Pada kesempatan tersebut Komisioner Komisi Informasi RI, Gede Narayana menyampaikan pentingnya Bawaslu menginformasikan ke publik hasil dari setiap pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan program pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.