RIAUMAKMUR.COM - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa Adies Kadir tak lagi menerima hak-haknya sebagai anggota DPR RI setelah resmi dinonaktifkan.
“Pak Adies sampai dengan hari ini beliau nonaktif dan tidak mendapat hak-hak apapun,” ujar Bahlil kepada wartawan di Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu 6 September 2025.
Hak yang dimaksud termasuk gaji dan tunjangan bulanan.
Baca Juga: Heboh Soal Tunjangan DPR, Adies Kadir Ralat Bukan Rp12 Juta, tapi Rp200 Ribu Sejak 2010
“Tunjangan, gaji, sama sekali (tidak menerima). Sambil berproses ya,” tambahnya.
Saat ditanya terkait kemungkinan pengganti antar waktu (PAW), Bahlil memilih tidak memberikan jawaban lebih jauh.
Adies Kadir sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR RI dan dinonaktifkan oleh Partai Golkar sejak 1 September 2025.
Ia menjadi satu dari lima anggota DPR RI yang diberhentikan sementara, bersama Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya.
Nama Adies terseret polemik usai pernyataannya soal tunjangan DPR, termasuk tunjangan beras Rp12 juta per bulan.
Pernyataannya soal biaya kos di Senayan hingga Rp3 juta per malam juga memicu kritik publik.
Terutama karena ia menyebut tunjangan rumah Rp50 juta per bulan untuk anggota dewan masih kurang, sebab total biaya sewa menurutnya bisa mencapai Rp78 juta.
Kontroversi itu membuat Golkar mengambil sikap tegas, sementara Adies kini harus menunggu proses internal partai terkait statusnya.