Polda Tangkap 9 Pengedar Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Sabtu, 27 Januari 2024 | 16:40 WIB
Ilustrasi borgol. (Pixabay)
Ilustrasi borgol. (Pixabay)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke sembilan pelaku ini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) JO PASAL 112 ayat (2)JO Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancamannya pidana hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Dirnarkoba

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X